Berdasar
sumber pertama yakni http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan
terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan
kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi
yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih
luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan
dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali
penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan para artis. Pengembangan suatu
daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan
daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah
daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang
menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh
kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah
daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu
saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang undangan.
Masih dalam sumber yang sama yaknihttp://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia membahas otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai
dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan
dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan
yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan
terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya
sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk
melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan
dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia
berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan
sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk
mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.
Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II
(Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko
gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat
lebih efektif;
3. Dati II adalah daerah "ujung tombak"
pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan
potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah,
prinsip otonomi yang dianut adalah:
1. Nyata, otonomi secara
nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan
di seluruh pelosok tanah air; dan
3. Dinamis, pelaksanaan
otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Pengertian
“otonom” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) secara bahasa adalah
“berdiri sendiri” atau “dengan pemerintahan sendiri”. Sedangkan “daerah” adalah
suatu “wilayah” atau “lingkungan pemerintah”.Secara istilah “otonomi daerah”
adalah “wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola
untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri.”
Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi
kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan,
dan kemampuan dalam berorganisasi. Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang
tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter,
fiskal, dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah
pusat. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan,
pemerataan, dan keanekaragaman.
Dalam otonomi daerah ada prinsip desentralisasi, dekonsentrasi dan
pembantuan yang dijelaskan dalam UU No.32 tahun 2004 sebagai berikut:
1. Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang pemerintahan oleh Pemerinta kepada Gubernur
sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3. Tugas pembantuan adalah penugasan
dari Pemerintah kepada daerah
dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau
desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan
tugas tertentu.
Tujuan Otonomi
Daerah
Tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah yang
dikeluarkan tahun 1999 adalah disatu pihak membebaskan pemerintah pusat dari
beban – beban yang tidak perlu menangani urusan domestik, sehingga ia
berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan
mengambil manfaat daripadanya. Dilain pihak, dengan desentralisasi daerah akan
mengalami proses pemberdayaan yang signifikan. Kemampuan prakarsa dan
kreativitas mereka akan terpacu, sehingga kapabilitasnya dalam mengatasi berbagai
masalah domestiknya semakin kuat.
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2182806-pengertian-otonom-daerah-latar-belakang/#ixzz1z5i4w4PB
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2182806-pengertian-otonom-daerah-latar-belakang/#ixzz1z5i4w4PB
Menurut pendapat saya otonomi daerah sangat
diperlukan. Dimana otonomi daerah sendiri memiliki guna untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan
terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Otonomi daerah juga berlandaskan acuan Undang-undang jadi
dalam pelaksanaanya tidak bertentangan dengan hukum karena salh-salah akan
berakibat / berurusan dengan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar